PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di provinsi.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah provinsi dapat mengikutsertakan komite olahraga provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
