PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat mengikutsertakan komite olahraga nasional, Komite Olimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
