PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1973
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain;
- aktivitas kantor pusat; c, investasi langsung maupun tidak langsung; d aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan e, aktivitas konsultasi manaj emen
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024246 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februan 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februart 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan, ,-jII:4* a Sil Djaman
SK No 024247 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang keuangan dan investasi, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
SK No 024244 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 24);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305);
