PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik trndone sia melakukan penambahan penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18 Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2A'.,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.
Pasal 2
(1) Nilai penarnbahan penyertaan modal rlegara sebagaimana
oiinaksud, dalam i'asal .1 sebesar Rp6.O0t).000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
(2) Penarrrbahan penyert.aan modal negara sebagaimana
.', dinraksud pada ayat (1) selarrjutnya ditemskan 'seluruhnya rnenjadi pena-mbahan penyel'taan modal Perusahaan Perseroarr (Persero) PT Bahana Fembinaan Usaha Indonesia. ke dalam modal saham PI' Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran Pgndapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur da.n Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'iatrun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Pei'aturan Pemerinta,h. ini mulai tanggal diundangkan.
Agar SK No 043238 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
:ii .'&.
't vanna Djaman iKI
SK No 062069 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah gu.na mendukung pemberdayaa.n Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kemba-li dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O;
- bahwa .
SK No 062068 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b bahwa berdasarkan perrimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat" (4) Undang-Undang Nornor L9 Tahun 2C03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana teiah diubah der,.gan Undang-Undang Norncr 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu rneneuapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
- Fasal 5 a1,a1 (2) UndanB-IJ g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomol. 19 Tahun 2003 tentarr Radan Usaha Milit< Negara (Lernbaran Negara Republik Indoncsia Tahur: '2003 l,lomor 70, Tambalran Lembaran Negara Reptrblii< h:donesia Nomor 4297) se,bagain'rana telah diubah *dt:ngan Undang-Undang iiotnor li Tahun 202O tentang Cipta I(erja (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun '2C2A Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara R-epublik indonesia Nomor 65731; 2OO4. tentang 3 Undang-Undang .Nomor 1 Tahun Perbendaharaan llegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Irlomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indorresia Nomor a355);
- Undang-Unda4g Nomor 20 Tahun 2019 tentang n Pencia-patan. dair' Belanja Negara". Tahun fllrggaran 2O2O (Lernbaran -Negara Republik Inrjonesia Ta.hun 2OI9 Nomor 198, Tambahan Lembaran N ara Republik Indonesia Nornor 6a 10);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan P.eraturan Pemerintah Penggant-i Undang-Undang Nomor i Tahun 202O tentang, Kebiiakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuairgan untuk Penanganan Pandenri Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancarnan yang I,lembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau .Stabilitas Sistem Ker.rangan menjadi Llndang-UnCang (l,enrbaran Negara Repubiik Indotr.'sia Tahun 202O Norrior 134', Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6.Peraturan...
SK No 043236 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TaLa Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik l\egara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturran Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20\6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 6006); 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 202O tentang Penambahan Penyertaan i{odal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Perserur) PT Pembinaan Indonesia .Bahana -Usa.hil (Lembaran Negara Republik Indont:sitr Tahun 202O Nomor 77); 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Datram Rangka Mendukung Kibijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi iororn Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonor.ni Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13i, Tambahan Lembaran l'{egara Reptrblik Indoncsia Nomor 6514) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202O tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerirrtah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dal4m Rangka l{endukung Kebijakan Kerrangan Negara untr.rk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Menghaclapi Ancaman ),ang Membahayakan Perekonomian Nasiorral dan/atau Stabilitas Sistem Freuangan serta Penyelanietan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2O2O irloraor 186, 'fambahar.Lernbaran Negara Reprtblik lnConesia Nornor 65a;
