PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pei'aturan Pemerinta,h. ini mulai tanggal diundangkan.
Agar SK No 043238 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
:ii .'&.
't vanna Djaman iKI
SK No 062069 A
