PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik trndone sia melakukan penambahan penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18 Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2A'.,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.
