Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain;
- aktivitas kantor pusat; c, investasi langsung maupun tidak langsung; d aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan e, aktivitas konsultasi manaj emen
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024246 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februan 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februart 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan, ,-jII:4* a Sil Djaman
SK No 024247 A
