PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN
(1) Standar Pelayanan terdiri atas:
- Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal; dan
- Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan Standar Pelayanan
yang ditetapkan oleh Menteri.
