PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN
(1) Menteri dalam menetapkan Standar Pelayanan untuk
Layanan Pos Universal memperhatikan aspek:
- ketersediaan akses layanan;
- keteraturan layanan;
- kompetensi sumber daya manusia;
- kecepatan dan keandalan;
- keamanan dan kerahasiaan;
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
- kepuasan pelanggan; dan
- tarif layanan.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri dalam menetapkan Standar Pelayanan untuk
Layanan Pos Komersial memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan yang paling sedikit meliputi:
- kepastian waktu layanan;
- kepastian biaya layanan;
- kejelasan prosedur layanan;
- produk layanan;
- kompetensi sumber daya manusia;
- keamanan dan kerahasiaan;
- penanganan pengaduan, saran dan masukan;
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan
- jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan untuk
Layanan Pos Universal dan Standar Pelayanan untuk Layanan Pos komersial diatur dengan Peraturan Menteri.
