PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun untuk mencapai pelayanan prima.
(2) Menteri melakukan kerjasama dengan instansi terkait
dalam mewujudkan pelayanan prima.
