PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 44
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
