PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
