PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 42
BAB 11 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis, denda dan/atau pencabutan izin.
