PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 45
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
