PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 39
BAB 11 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Besaran denda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda
diatur dengan Peraturan Menteri.
