PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 38
BAB 11 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali
untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat atau website.
(3) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
(4) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran ketiga.
