PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 37
BAB 11 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar Pasal 3 ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai oleh Menteri.
