Pasal 36
BAB 10 — PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos
nasional diselenggarakan melalui restrukturisasi sektoral dan penyehatan korporasi.
(2) Restrukturisasi sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk Rencana Strategis
Pengembangan Pos Nasional yang berisi:
visi, misi, kebijakan, strategi, dan program;
peningkatan peran industri Pos, termasuk pengembangan prangko, filateli, dan Kode Pos dalam mendukung kepentingan geopolitik dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pengembangan industri Pos nasional yang kompetitif, sehat, dinamis, modern, dan efisien;
penguatan . . .
- penguatan industri Pos nasional untuk meningkatkan kapasitas, jangkauan, serta kualitas sarana dan prasarana Pos; dan
- dukungan terhadap sistem distribusi dan logistik nasional dan sistem pembayaran nasional.
(3) Penyehatan korporasi sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
