PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 35
BAB 9 — SISTEM KODE POS
(1) Sistem Kode Pos bertujuan untuk mendukung yurisdiksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penyelenggaraan Pos.
(2) Sistem Kode Pos disusun dan ditetapkan untuk seluruh
wilayah Indonesia.
(3) Sistem Kode Pos wilayah layanan Pos Negara Kesatuan
Republik Indonesia dikembangkan dengan sistem penomoran berbasis wilayah administratif untuk mendukung kedaulatan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memudahkan dalam meningkatkan layanan.
(4) Prinsip penyusunan sistem Kode Pos ditetapkan
sederhana, dinamis untuk dikembangkan, dan mudah untuk dibaca dan diingat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos diatur
dengan Peraturan Menteri.
