PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 34
BAB 8 — TATA CARA PENETAPAN TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan
memperhitungkan paling sedikit meliputi:
- biaya operasional penyelenggaraan layanan;
- proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;
- proyeksi pertumbuhan produksi;
- daya beli masyarakat; dan
- ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Layanan Pos
Universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
