PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 33
BAB 7 — LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan subsidi dari Pemerintah sebesar selisih
kurang kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan pendapatan yang diterima dari masyarakat.
