PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 32
BAB 7 — LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Besaran kontribusi Layanan Pos Universal ditetapkan
dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
