PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 31
BAB 7 — LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme kontribusi
penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
