Pasal 30
BAB 7 — LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Pemerintah menugaskan kepada Penyelenggara Pos yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
membuat . . .
- membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
(3) Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal kepada Menteri.
(4) Menteri membentuk tim seleksi untuk memilih
Penyelenggara Pos yang akan ditugasi menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur Pemerintah, pemangku kepentingan, dan ahli di bidang Penyelenggaraan Pos.
(6) Tim seleksi melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses seleksi.
(7) Menteri menugasi Penyelenggara Pos untuk melaksanakan
Layanan Pos Universal berdasarkan rekomendasi tim seleksi.
(8) Dalam hal tidak ada Penyelenggara Pos yang memenuhi
persyaratan untuk ditugasi menyelenggarakan Layanan Pos Universal, Menteri menunjuk Penyelenggara Pos sebelumnya untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
tim seleksi, tata kerja tim seleksi, dan tata cara penunjukan penyelenggaraan Layanan Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.
