PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 40
BAB 11 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan jika:
- masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah berakhir jangka waktunya; dan
- Penyelenggara Pos tidak dapat membuktikan telah menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman Pos.
