PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 27
BAB 6 — INTERKONEKSI
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi
Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggara Pos lainnya.
(2) Dalam penyediaan Interkoneksi Layanan Pos Universal,
Penyelenggara Pos harus:
- menyediakan informasi secara terbuka tentang fasilitas yang dimiliki dan dapat dipergunakan oleh Penyelenggara Pos lainnya.
- menerapkan prosedur dan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri.
- menyediakan daftar penawaran Interkoneksi yang dipublikasikan dengan paling sedikit memuat:
- jaringan yang ditawarkan;
- spesifikasi teknis Interkoneksi;
- tarif Interkoneksi;
- prosedur pelaksanaan layanan Interkoneksi; dan
- tanggung jawab penyedia layanan Interkoneksi.
(3) Interkoneksi Layanan Pos Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada setiap titik layanan yang dapat menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal.
(4) Penyelenggara Pos yang melaksanakan Layanan Pos
Universal dapat menerima Interkoneksi Layanan Pos Komersial berdasarkan perjanjian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi Layanan
Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.
