PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 26
BAB 6 — INTERKONEKSI
Interkoneksi antar-Penyelenggara Pos dilakukan dengan menganut prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
