PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 28
BAB 6 — INTERKONEKSI
(1) Penyelenggara Pos dapat menyediakan Interkoneksi
terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Komersial berdasarkan perjanjian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat hak, kewajiban, penyelesaian perselisihan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
