PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 20
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 diberikan dengan ketentuan:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19; dan
- dilakukan verifikasi permohonan dan dokumen.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap,
Menteri memberikan jawaban tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan izin diterima dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan izin diterima dengan lengkap dan memenuhi persyaratan, Menteri mengeluarkan izin Penyelenggaraan Pos.
