PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 19
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai
jenis izin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
struktur . . .
- struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- proposal rencana usaha; dan
- rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyelenggara Pos yang menyertakan modal asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Izin
