PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 18
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos nasional dan izin Penyelenggaraan Pos provinsi yang akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat.
Bagian Kedua Persyaratan Perizinan
