PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 17
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dikenai tarif yang merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
