Pasal 16
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari:
- izin Penyelenggaraan Pos nasional;
- izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan
- izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota.
(2) Izin Penyelenggaraan Pos nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 3 (tiga) provinsi.
(3) Izin . . .
(3) Izin Penyelenggaraan Pos provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 (empat) kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(4) Izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya di kabupaten/kota.
(5) Menteri menetapkan izin Penyelenggaraan Pos setelah
memperoleh rekomendasi dari:
- gubernur untuk cakupan wilayah nasional dan wilayah provinsi;
- bupati/walikota untuk cakupan wilayah kabupaten/kota.
