Pasal 21
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis
kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
jenis layanan;
jumlah produksi;
tarif layanan;
pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
wilayah operasi; dan
jumlah . . .
- jumlah sumber daya manusia.
(3) Setiap Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan
Layanan Transaksi Keuangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait.
(4) Dalam hal terjadi perubahan akta pendirian atau susunan
pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Pos yang belum menjadi perusahaan terbuka wajib melaporkan kepada Menteri.
