PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 70
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.