PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 69
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 kepada Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
