Pasal 68
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi
Kawasan Industri.
(3) Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda adminitratif diterima.
