PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 71
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) merupakan penerimaan Negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
