PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 53
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.
