PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 52
BAB 11 — KOMITE KAWASAN INDUSTRI
(1) Komite Kawasan Industri bertugas:
- memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
- melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
- melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri;
- mengusulkan referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri; dan
- melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri.
(2) Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya
kepada Menteri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
laporan diatur dalam Peraturan Menteri.
