PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 54
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.
