PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 49
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
(1) Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan
dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit:
- jangka waktu pemanfaatan lahan;
- besaran biaya pemanfaatan lahan; dan
- pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.
