PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 50
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah.
