PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 48
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
(1) Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
