PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 47
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
(1) Perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh
Pemerintah diajukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Badan Layanan Umum belum terbentuk,
perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah diajukan oleh satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
(3) Pemerintah Daerah harus memfasilitasi dan memberi
kemudahan dalam proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
