PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 46
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Badan Layanan Umum di bidang penyediaan infrastruktur Industri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
