PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 45
BAB 10 — PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembangunan Kawasan
Industri sebagai infrastruktur Industri:
- dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
- untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri.
(2) Dalam rangka memprakarsai pembangunan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan:
- pembangunan sendiri; atau
- kerjasama dengan BUMN/BUMD dan Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
