PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 44
BAB 9 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar
Kawasan Industri.
(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- infrastruktur Kawasan Industri;
- pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar
Kawasan Industri diberikan akreditasi.
(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (3)
dilakukan oleh Komite Akreditasi Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam hal belum terdapat Komite Akreditasi Kawasan
Industri, Menteri dapat menugaskan Komite Kawasan Industri.
(6) Ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri dan
Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
