PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 43
BAB 8 — FASILITAS KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
(2) Ketentuan mengenai pengaturan insentif daerah
sebagaimana ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
