PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 42
BAB 8 — FASILITAS KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas
kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan Industri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas kemudahan
pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
